Kamis, 01 November 2012

Praktek penjajahan belanda dan jepang di indonesia dan dampaknya


Praktek Penjajahan Belanda di Indonesia
Jika kita berbicara tentang kapan awal terjadinya “praktek” penjajahan di negeri kita maka akan ada beberapa data sejarah yang menarik untuk ditelisik.

KBBI (juga beberapa buku pedoman sejarah di sekolah) memberikan kisaran angka 350 tahun atau 3,5 abad sebagai masa berlangsungnya “praktek” penjajahan yang terjadi di Indonesia. Dari mana asumsi tersebut berasal? Jika kita tarik mundur,angka yang berkaitan dengan 350 tahun adalah dimulai dari tahun 1595 atau abad ke 16 (Hitung: 1945 ke 1595 = 350).

Tahun 1595 adalah masa ketika Cornelis de Houtman bertolak dari Belanda menuju Indonesia dan tiba di Banten kurang lebih setahun setelahnya. Menurut M.C Ricklefs, pada bulan Juni 1596 Kapal-kapal De Houtman tiba di Banten di situ orang-orang Belanda  langsung terlibat konflik, baik dengan orang-orang Portugis, maupun dengan orang-orang pribumi.

Disebutkan pula De Houtman melakukan banyak penghinaan dan menyebabkan kerugian yang besar di setiap pelabuhan yang dikunjunginya. Tahun 1597 sisa-sisa ekspedisi itu kembali ke Belanda dengan membawa cukup banyak rempah-rempah. Mulailah kemudian dikenal sebagai zaman pelayaran ‘liar’ atau tidak ‘teratur’ (wilde vaart) yang ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusaan ekspedisi belanda yang saling bersaing dan memiliki keinginan kuat (intention) terhadap rempah-rempah yang ada di Indonesia.

Pada bulan Maret 1602, Perseroan yang saling bersaing tersebut membentuk Perserikatan Maskapai Hindia Timur (VOC). Kepentingan yang bersaing itu diwakili oleh sistem majelis (kamer) untuk enam wilayah di negeri Belanda. Setiap majelis memilki sejumlah direktur yang semuanya berjumlah 17 orang yang disebut dengan Heeren XVII.

Ricklefs menambahkan bahwa personel VOC di Asia tidaklah selalu bermutu tinggi. Meskipun VOC merupakan organisasi milik Belanda tetapi sebagian personelnya bukanlah orang Belanda. Para petualang, gelandangan, penjahat, dan orang-orang yang bernasib jelak dari seluruh Eropa-lah yang mengucapkan sumpah setia. Ketidak berdayaan, ketidakjujuran, nepotisme dan alkoholisme tersebar luas di kalanagn VOC. Terjadi banyak kekejaman yang menurut pikiran modern sangat menjijikkan.

Berdasarkan ‘pengorganisasianya’ maka kita dapat menyebut 1602 sebagai awal dari “legal-method intention“. Mengapa? karena VOC mempunyai struktur/rancangan/metode yang secara legal diberikan oleh Parlemen Belanda yang salah satunya dikenal dengan hak Octroii sebagai cara untuk ‘menguasai’ Indonesia. Melalui hak tersebut, kongsi dagang yang diberi semacam hak ‘tatanegara’ dari pemerintah Belanda untuk mengatur pemerintahan di Indonesia.
Hak octroii terkenal dengan undang-undang yang merugikan rakyat; diantaranya melakukan monopoli, melakukan peperangan, membangun benteng-benteng, mengadakan perjanjian-perjanjian dan kewajiban contingenten; yaitu rakyat dipaksa menanam komoditas yang laku di pasar dunia.

Kewajiban inilah yang kemudian memancing kemarahan rakyat sehingga terjadi berbagai perlawanan. Perlawanan-perlawanan tersebut semakin memperjelas bahwa ‘praktek’ (baca: penjajahan) telah terjadi karena mereka bersinggungan dengan rakyat sebagai landowners.
Sehingga, asumsi bahwa Indonesia telah dijajah selama 350 tahun, secara de-jure,  sudah mulai terjadi pada tahun 1595. Namun secara de-facto, “legal-method intention” terjadi pada tahun 1602.

Namun, tentu saja definisi ini merupakan pendekatan untuk mengetahui awal penjajahan Belanda di Indonesia. Karena sebagian ahli sejarah tetap berpendapat, Belanda tidak menjajah Indonesia selama 350 tahun. Karena hingga awal abad 20 pun masih tetap terjadi perlawanan.

Seperti misalnya yang terjadi di Bali. Setelah peristiwa Puputan Klungkung dan “menyerahnya” Raja Bangli Dewa Gde Tangkeban, baru pada 2 Oktober 1908, Bali dapat seluruhnya dikuasai Belanda. Hal yang sama terjadi di Aceh, dikabarkan Belanda baru dapat menguasai Aceh pada tahun 1908.

Dampak praktek penjajahan belanda di Indonesia

Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan perserikatan dagang Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham.
Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalkan VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.

VOC terdiri 6 Bagian (Kamers) di Amsterdam, Middelburg (untuk Zeeland), Enkhuizen, Delft, Hoorn dan Rotterdam. Delegasi dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII (XVII Tuan-Tuan). Kamers menyumbangkan delegasi ke dalam tujuh belas sesuai dengan proporsi modal yang mereka bayarkan; delegasi Amsterdam berjumlah delapan.

Di Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah ini diambil dari kata compagnie dalam nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni adalah tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.

Hak istimewa:
Hak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
* Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
* Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
1. memelihara angkatan perang,
2. memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
3. merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
4. memerintah daerah-daerah tersebut,
5. menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
6. memungut pajak.

Sejak kolonialisme dimulai pada saat pembentukan VOC tahun 1602,secara perlahan politik drainage mulai di jalankan oleh Belanda.selama kurun waktu 197 tahun (1602-1799)VOC mulai menancapkan kuku kekuaasaan di Indonesia,Kekuasaan ini bisa berarti mengeruk kekayaan alam dan juga pengaruh di tanah jajahan.

Kalau kita melihat budaya korupsi yang saat ini masih berakar kuat di Indonesia,itu merupakan buah yang di tanam Belanda sejak memulai kolonialisasi di Indonesia.Contohnya Belanda mengirim pejabat-pejabat VOC adalah pegawai pemerintahan yang bermasalah di negeri Belanda,seperti pegawai yang melakukan tindakan indisipliner dan juga pejabat yang korup.Ketika Herman Willem Daendels mulai berkuasa penyakit korupsi yang sudah kronis yang menjadi salah satu penyebab bangkrutnya VOC mulai dikikis,tetapi karena sikapnya yang otoriter dan khawatir merusak citra Perancis di Eropa maka Napoleon yang pada saat melakukan ekspansi ke Eropa menyebarkan faham-faham yang muncul pada revolusi Perancis menarik pulang Daendels.

Penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mulai dilakukan oleh Wakil Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles yang berkuasa di Indonesia tahun 1811-1816,selain itu pula Raffles melihat kekayaan Indonesia yang melimpah merupakan tempat yang potensial bagi pemenuhan bahan mentah dan bahan baku untuk industri serta tempat pemasaran produk-produk Industri.Raffles membangun tanah jajahan dengan tujuan masyarakat tanah jajahan memiliki daya beli.tapi upaya raffles tersebut terhenti tahun 1816 ketika konvensi London di tanadatangani yang mengharuskan Raffles meski meninggalkan Indonesia,Raffles kecewa sebab menurut dia tanah pulau Jaea adalah salah satu asset yang berharga bagi Britania raya.

Setelah Hindia Belanda kembali di bawah kekuasaan Belanda,karena defisit keuangan yang parah memaksa Belanda menjalankan kebijakan yang tidak manusiawi hasil gagasan dari Johannes Van Den Bosh yaitu Cultuur Stelsel.Pelaksanaan Cultuur stelsel selama 40 tahun 1830-1870 berhasil menyelamatkan Belanda dari kebangkrutan Ekonomi akibat defisit keuangan yang parah tetapi disisi lain bangsa pribumi mengalami penurunan kualitas hidup yang parah pula akibat tanam paksa.Karena dianggap tidak manusiawi usulan penghapusan tanam paksa tidak hanya dilakukan oleh bangsa pribumi tetapi tokoh Belanda seperti Baron Van Hoevel dengan gencar mengkritik pelaksanaan tanam paksa.Bahkan seorang asisten residen Lebak Eduard Douwes Dekker berhasil membuka mata bangsa Eropa akan kebobbrokan tanam paksa dengan menulis sebuah buku yang berjudul Max Havelaar.

Konpensasi dari pelaksanaan tanam paksa dilakukan oleh Belanda dengan menjalankan kebijakan diantaranya pelaksanaan politik ekonomi liberal dan juga politik etis.Namun kedua kebijakan politik tersebut tidak mampu mengangkat kesejahteraan dan juga harkat derajat bangsa pribumi.

Dengan paparan yang sudah dituliskan diatas ada pelajaran yang bisa kita petik bahwa maka segala bentuk kolonialisme tidak mampu mengangkat kualitas kehidupan bangsa terjajah.Makanya wajar jika pembukaan konstitusi kita sangat menetang segala bentuk penjajahan.Namun jika suatu bangsa memiliki mental bangsa penjajah mental tersebut sangat sulit untuk dihilangkan.

Penjajahan bisa terjadi kapan saja namun memiliki bentuk yang lain.Penjajahan abad ke 21 tentunya berbeda dengan abad sebelumnya yang menggunakan kekuatan militer demi pendudukan suatu wilayah,namun kolonialisme zaman sekarang bisa berbentuk penjajahan ekonomi dan bisa juga penjajahan budaya.

Penjajahan ekonomi bisa berbentuk penanaman modal asing dengan tujuan pengerukan sumber kekayaan alam suatu negara,seperti yang sudah di alami oleh Indonesia ketika perusahaan asing seperti freeport dan juga exon mobile mengeksploitir habis sumber kekayaan tanpa memberikan konstribusi kepada rakyat setempat.Penjajahan bidang budaya semakin gencar di lakukan,karena pada abad 21 dunia begitu tidak ada jarak karena teknologi informasi.

Budaya barat begitu mudah berinfiltrasi dengan tujuan masyarakat dunia kebudayaan berkiblat ke barat,padahal sejarah mencontohkan kebudayaan dan peradaban luhur lahir dan berkembang pertama kali didunia timur. Ini merupakan fenomena yang berbahaya sebab bagaimanapun kebudayaan barat sangat tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia.Makanya wajar proklamator kita Ir.Soekarno mengingatkan hati-hati dengan nekolim (neo kolonialisme dan imperialisme)

Dampak positif dan Negatif:


Dampak positif bagi Indonesia adalah yang pertama dapat kita rasakan adalah sarana dan prasarana yang telah dibuat pada zaman kolonialisme sebagai contoh jalan raya Anyer – Panarukan yang dibuat pada zaman pemerintahan Daendles, walaupun menimbulkan banyak korban bangsa Indonesia, tetapi manfaatnya masih dapat kita rasakan, bangunan – bangunan sebagai objek pariwisata, rel – rel kereta api, timbulnya kaum intelek. tetapi daripada itu terdapat dampak – dampak negatifnya tidak kalah banyaknya dengan dampak positifnya. dampak negatifnya adalah, keterbelakangan mental, pendidikan, ekonomi, dan masih tidak dapat kami jelaskan satu – satu, pada pembuatan jalan raya Anyer – Panarukan, menimbulkan banyak korban karena dipaksa kerja rodi.







MASA PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
Masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Pendudukan Jepang di Indonesia diawali dengan pendaratan di kota tarakan pada  10 Januari 1942. selanjutnya menduduki Minahasa, Balikpapan (Balikpapan merupakan sumber-sumber minyak maka diserang dengan hati-hati agar tetap utuh, tetapi dibumihanguskan oleh tentara Belanda), ambon, Pontianak, Makasar, Banjarmasin, Palembang, dan Bali antara Januari sampai februari 1942.

Adapun serangan-serangan pasukan Jepang di Jawa diawali pada tanggal 1 Maret 1942, Jepang mendarat di Teluk Banten, Indramayu, dan Bojonegoro. Kemudian tanggal 5 Maret kota Batavia (Jakarta) jatuh ke tangan tentara Jepang dan dilanjutkan menduduki Buitenzorg (Bogor).

Jepang menyerang di Pulau Jawa karena dipandang sebagai basis kekuatan politik dan militer Belanda. Serangan-serangan Jepang dalam waktu singkat dapat menjatuhkan negara-negara imperialis Belanda di Indonesia. Pasukan Belanda terkepung di Cilacap dan Bandung kemudian menyerah tanpa syarat kepada Jepang di Kalijati, Subang (Jawa Barat) pada tanggal 8 Maret 1942. Penyerahan ini ditandatangani oleh Panglima Tentara Hindia Belanda Letnan Jenderal Ter Poorten dan di pihak Jepang diwakili Jenderal Hitosyi Imamura. Peristiwa itu menandai pendudukan Jepang di Indonesia.

Setelah jatuh ke tangan Jepang. Indonesia berada di bawah pemerintahan militer. Pemerintahan militer Jepang di Indonesia terbagi dalam tiga daerah pemerintahan seperti berikut:
  1. Wilayah Sumatra di bawah pemerintahan Angakatan Darat (Bala Tentara XXV) yang berpusat di Bukittinggi.
  2. Wilayaha Jawa dan Madura di bawah pemerintahan Angakatan Darat (Bala Tentara XVI) yang berpusat di Jakarta.
  3. Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di bawah pemerintahan Angkatan laut (Armada Selatan II) yang berpusat di Makassar.

Pemerintahan di ketiga wilayah itu dipimpin oleh kepala staf tentara/armada dengan sebutan Gunseikan (kepala pemerintahan militer) dan kantornya disebut Gunseikanbu. Karena kekurangan tenaga pemerintahan, orang Jepang terpaksa mengangkat orang Indonesia unuk menduduki jabatan tinggi

TUJUAN PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA

Tujuan pendudukan Jepang di Indonesia seperti berikut:
  1. Menjadikan Indonesia sebagai pemasok bahan mentah untuk industri dan mesin perang.
  2. Menggalang rakyat Indonesia menjadi bagian dari kekuatan untuk membendung gempuran pasukan Sekutu
  3. Eksploitasi secara besar – besaran sumber kekayaan alam Indonesia dan sumber tenaga manusia untuk kepentingan perang menghadapi sekutu

UPAYA PEMERINTAH JEPANG MEMIKAT HATI BANGSA INDONESIA SUPAYA MAU MEMBANTU JEPANG

  1. Siaran Radio Tokyo sering kali memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesai Raya dan pidato-pidato yang sangat merdu di telinga.
  2. Kata orang Jepang, mereka datang ke Indonesia sebagai saudara tua untuk melepaskan bangsa kita dari belenggu penjajahan Belanda dan untuk menciptkana kemakmuran bersama dalam lingkungan Asia Timur Raya.
  3. Pemimpin-pemimpin Indonesia yang diasingkan Belanda seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutan Syahrir dan lain-lain, dibebaskan oleh Jepang.
  4. Diadakan propaganda untuk mengelebui mata rakyat, propaganda tersebut disebut Gerakan 3 A, yaitu Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, dan Jepang Pmimpin Asia.
  5. Dilarang memnggunakan bahasa Belanda dan boleh menggunakan bahasa Indonesia

DAMPAK PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA


1. Bidang Politik
Pada masa awal pendudukan, Jepang menyebarkan propaganda yang menarik. Sikap Jepang pada awalnya menunjukkan kelunakan, misalnya:
  • mengizinkan bendera Merah Putih dikibarkan di samping bendera Jepang,
  • melarang penggunaan bahasa Belanda,
  • mengizinkan penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dan
  • mengizinkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kebijakan Jepang yang lunak ternyata tidak berjalan lama. Jenderal Imamura mengubah semua kebijakannya. Kegiatan politik dilarang dan semua organisasi politik yang ada dibubarkan. Sebagai gantinya Jepang membentuk organisasi-organisasi baru. Tentunya untuk kepentingan Jepang itu sendiri. Organisasi-organisasi yang didirikan Jepang antara lain Gerakan Tiga A, Putera, dan Jawa Hokokai.

a. Gerakan Tiga A
Gerakan Tiga A dibentuk pada bulan Maret 1942 dan dipimpin oleh Hihosyi Shimizu (propagandis jepang) dan Mr. Syamsuddin (Indonesia). Gerakan Tiga A terdiri dari Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia, dan Nippon Pemimpin Asia. Tujuan gerakan ini adalah untuk menghimpun potensi bangsa guna kemakmuran bersama. Ternyata Gerakan Tiga A tidak berumur lama karena dirasa kurang efektif oleh Jepang sehingga dibubarkan, sebagai gantinya dibentuk Putera (Pusat Tenaga Rakyat).
Pusat Tenaga Rakyat (Putera)
Pada tanggal 1 Maret 1943 Jepang membentuk Putera. Gerakan ini dipimpin oleh tokoh empat serangkai yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan K.H. Mas Mansyur.
Bagi para pemimpin Indonesia, Putera bertujuan untuk membangun dan menghidupkan segala apa yang dirobohkan oleh imperialis Belanda. Sedangkan bagi Jepang, Putera bertujuan untuk memusatkan segala potensi masyarakat Indonesia dalam rangka membantu usaha perangnya. Putera lebih bermanfaat bagi bangsa Indonesia daripada bagi Jepang. Putera lebih mengarahkan perhatian rakyat kepada kemerdekaan daripada kepada usaha perang pihak Jepang. Oleh karena itu kemudian Jepang membentuk Jawa Hokokai (Himpunan Kebaktian Jawa).

c. Badan Pertimbangan Pusat (Cuo Sangi In)
Pada tanggal 5 September 1943 membentuk Cuo Sangi In (Badan Pertimbangan) atas anjuran Perdana Menteri Hideki Tojo. Ketua Cuo Sangi In dipegang oleh Ir. Soekarno. Tugas badan ini adalah mengajukan usul kepada pemerintah serta menjawab pertanyaan pemerintah mengenai tindakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah militer.

d. Jawa Hokokai (Himpunan Kebaktian Jawa)
Pada bulan Maret 1944 pemerintah Jepang membentuk Jawa Hokokai. Jawa Hokokai dinyatakan sebagai organisasi resmi pemerintah sehingga pucuk kepemimpinan langsung dipegang oleh Gunseikan. Himpunan ini mempunyai tiga dasar yaitu mengorbankan diri, mempertebal persaudaraan, dan melaksanakan sesuatu dengan bukti. Jawa Hokokai mempunyai tugas antara lain mengerahkan rakyat untuk mengumpulkan padi, besi tua, pajak, dan menanam jarak sebagai bahan baku pelumas untuk Jepang.

2. Bidang Ekonomi
Pada awal pendudukan Jepang, ekonomi Indonesia mengalami kelumpuhan obyek-obyek vital seperti pertambangan dan industri dibumihanguskan oleh Sekutu. Untuk menormalisasi keadaan, Jepang banyak melakukan kegiatan produksi. Semua kegiatan ekonomi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang. Misalnya dengan membangun pabrik senjata dan mewajibkan rakyat menanam pohon jarak. Oleh karena itu Jepang menerapkan sistem autarki. Sistem autarki adalah tiap-tiap daerah diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk membangun fasilitas perang, Jepang memerlukan banyak tenaga kasar. Tenaga kasar yang digunakan untuk kerja paksa dinamakan romusha. Kehidupan romusha sangat mengenaskan. Mereka hidup menderita, miskin, kelaparan, dan tidak jarang terjadi kematian. Selain dengan romusha, Jepang juga mengeksploitasi sumber daya alam terutama batu bara dan minyak bumi.

3. Bidang Sosial
Pada masa Jepang banyak rakyat Indonesia yang dipaksa menjadi romusha. Mereka dipaksa bekerja keras tanpa diberi upah dan makanan. Akibatnya banyak romusha yang meninggal dan terjangkit wabah penyakit. Bentuk lain dari romusa adalah kinrohosi, yaitu wajib kerja tanpa upah bagi tokoh masyarakat, seperti pamong desa dan para pegawai rendah.

4 . Bidang Militer
Dalam rangka memperkuat kedudukan dalam Perang Pasifik, Jepang melakukan mobilisasi para pemuda untuk dibina dalam latihan militer. Oleh karena itu Jepang membentuk organisas iorganisasi semimiliter dan organisasi militer.

Pembentukan organisasi semi militer dan militer
Semi  militer
-         Seinendan (Barisan Pemuda)                               9 maret 1943
-         Keibodan (Barisan Pembantu Polisi)                   29 April 1943
-         Fujinkai (Barisan Wanita)                                    Agustus 1943
-         Syuisintai (Barisan Pelopor)                                 14 September 1944 / 25 September 1944
-         Jibakutai (Barisan berani mati)
-         Gakukotai (Barisan Pelajar)
-         Hizbullah (tentara Allah)                                      15 Desember 1944
-         Heiho (Barisan Pembantu Prajurit Jepang)          April 1943
-         Peta (Pembela tanah air)                                       3 Oktober 1943

5. Bidang Pendidikan
  • Pendidikan berkembang pesat di banding masa Hindia Belanda
  • Bangsa Indonesia diberi kesempatan untuk sekolah di sekolah yang dibangun pemerintah
  • Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar pada sekolah-sekolah
  • Berbagai nama diIndonesiakan

Tetapi semua yang dilakukan oleh Jepang tersebut hanya untuk menarik simpati rakyat agar mau membantu Jepang mengahadapi lawan-lawannya dalam Perang Pasifik.

PERLAWANAN RAKYAT INDONESIA PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG


Perlawanan dengan strategi kooperasi
Perlawanan dengan strategi kooperasi muncul disebabkan jepang melarang berdirinya semua organisasi pergerakan nasional. Adapun bentuk perjuangan bangsa Indonesia dengan strategi kooperasi dilakukan melalui organisasi :
-         Putera (Pusat tenaga rakyat)
-         Jawa Hokokai (Himpunan kebaktian jawa)
-         Majelis islam a’la Indonesia (MIAI) dan Masyumi
-         Cuo Sangi In (Badan Pertimbangan Pusat)
-         BPUPKI dan PPKI

Perlawanan dengan strategi gerakan di bawah tanah (illegal)
Gerakan illegal ini dipelopori oleh mereka yang tidak setuju dengan gerakan kooperasi. Mereke memilih berrjuang secara sembunyi – sembunyi melawan Jepang. Gerakan illegal ini terdiri dari beberapa kelompok antara lain :
-         Kelompok Sutan Syahrir
-         Kelompok Sukarni
-         Kelompok Kaigun
-         Kelompok Pemuda Menteng
-         Kelompok Amir Syarifudin
-         Kelompok Mahasiswa

Perlawanan bersenjata
Munculnya perlawanan bersenjata terhadap jepang pada umumnya disebabkan oleh perlakuan kejam pemerintah Jepang terhadap bangsa Indonesia baik melalui Romusha, Wajib Militer, maupun penyerahan hasil bumi secara paksa, antara lain
-         Perlawanan Cot Plieng, Aceh è 10 November 1942 è Tengku Abdul Jalil
-         Perlawanan rakyat Singaparna, Jawa Barat è25 Februari 1944 è K.H. Zainal Mustafa
-         Perlawanan rakyat Indramayu, Jawa Barat è Juli 1944 è H. Madriyas
-         Perlawanan PETA di Blitar è14 Februari 1945 è Supriyadi

Sinopsis Cerita Hikayat Si Miskin


Hikayat Si Miskin
Karena sumpah Batara Indera, seorang raja keinderaan beserta permaisurinya bibuang dari keinderaan sehingga sengsara hidupnya. Itulah sebabnya kemudian ia dikenal sebagai si Miskin.
Si Miskin laki-bini dengan rupa kainnya seperti dimamah anjing itu berjalan mencari rezeki berkeliling di Negeri Antah Berantah di bawah pemerintahan Maharaja Indera Dewa. Ke mana mereka pergi selalu diburu dan diusir oleh penduduk secara beramai-ramai dengan disertai penganiayaan sehingga bengkak-bengkak dan berdarah-darah tubuhnya. Sepanjang perjalanan menangislah si Miskin berdua itu dengan sangat lapar dan dahaganya. Waktu malam tidur di hutan, siangnya berjalan mencari rezeki. Demikian seterusnya.
Ketika isterinya mengandung tiga bulan, ia menginginkan makan mangga yang ada di taman raja. Si Miskin menyatakan keberatannya untuk menuruti keinginan isterinya itu, tetapi istri itu makin menjadi-jadi menangisnya. Maka berkatalah si Miskin, “Diamlah. Tuan jangan menangis. Biar Kakanda pergi mencari buah mempelam itu. Jikalau dapat, Kakanda berikan kepada tuan.”
Si Miskin pergi ke pasar, pulangnya membawa mempelam dan makanan-makanan yang lain. Setelah ditolak oleh isterinya, dengan hati yang sebal dan penuh ketakutan, pergilah si Miskin menghadap raja memohon mempelam. Setelah diperolehnya setangkai mangga, pulanglah ia segera. Isterinya menyambut dengan tertawa-tawa dan terus dimakannya mangga itu.
Setelah genap bulannya kandunga itu, lahirlah anaknya yang pertama laki-laki bernama Marakarmah (anak di dalam kesukaran) dan diasuhnya dengan penuh kasih sayang.
Ketika menggali tanah untuk keperluan membuat teratak sebagai tempat tinggal, didapatnya sebuah tajau yang penuh berisi emas yang tidak akan habis untuk berbelanja sampai kepada anak cucunya. Dengan takdir Allah terdirilah di situ sebuah kerajaan yang komplet perlengkapannya. Si Miskin lalu berganti nama Maharaja Indera Angkasa dan isterinya bernama Tuan Puteri Ratna Dewi. Negerinya diberi nama Puspa Sari. Tidak lama kemudian, lahirlah anaknya yang kedua, perempuan, bernama Nila Kesuma.
Maharaja Indera Angkasa terlalu adil dan pemurah sehingga memasyurkan kerajaan Puspa Sari dan menjadikan iri hati bagi Maharaja Indera Dewa di negeri Antah Berantah.
Ketika Maharaja Indera Angkasa akan mengetahui pertunangan putra-putrinya, dicarinya ahli-ahli nujum dari Negeri Antah Berantah.
Atas bujukan jahat dari raja Antah Berantah, oleh para ahli nujum itu dikatakan bahwa Marakarmah dan Nila Kesuma itu kelak hanyalah akan mendatangkan celaka saja bagi orangtuanya.
Ramalan palsu para ahli nujum itu menyedihkan hati Maharaja Indera Angkasa. Maka, dengan hati yang berat dan amat terharu disuruhnya pergi selama-lamanya putra-putrinya itu.
Tidak lama kemudian sepeninggal putra-putrinya itu, Negeri Puspa Sari musnah terbakar.
Sesampai di tengah hutan, Marakarmah dan Nila Kesuma berlindung di bawah pohon beringin. Ditangkapnya seekor burung untuk dimakan. Waktu mencari api ke kampung, karena disangka mencuri, Marakarmah dipukuli orang banyak, kemudian dilemparkan ke laut. Nila Kesuma ditemu oleh Raja Mengindera Sari, putera mahkota dari Palinggam Cahaya, yang pada akhirnya menjadi isteri putera mahkota itu dan bernama Mayang Mengurai.
Akan nasib Marakarmah di lautan, teruslah dia hanyut dan akhirnya terdampar di pangkalan raksasa yang menawan Cahaya Chairani (anak raja Cina) yang setelah gemuk akan dimakan. Waktu Cahaya Chairani berjalan –jalan di tepi pantai, dijumpainya Marakarmah dalam keadaan terikat tubuhnya. Dilepaskan tali-tali dan diajaknya pulang. Marakarmah dan Cahaya Chairani berusaha lari dari tempat raksasa dengan menumpang sebuah kapal. Timbul birahi nahkoda kapal itu kepada Cahaya Chairani, maka didorongnya Marakarmah ke laut, yang seterusnya ditelan oleh ikan nun yang membuntuti kapal itu menuju ke Palinggam Cahaya. Kemudian, ikan nun terdampar di dekat rumah Nenek Kebayan yang kemudian terus membelah perut ikan nun itu dengan daun padi karena mendapat petunjuk dari burung Rajawali, sampai Marakarmah dapat keluar dengan tak bercela.
Kemudian, Marakarmah menjadi anak angkat Nenek Kebayan yang kehidupannya berjual bunga. Marakarmah selalu menolak menggubah bunga. Alasannya, gubahan bunga Marakarmah dikenal oleh Cahaya Chairani, yang menjadi sebab dapat bertemu kembali antara suami-isteri itu.
Karena cerita Nenek Kebayan mengenai putera Raja Mangindera Sari menemukan seorang puteri di bawah pohon beringin yang sedang menangkap burung, tahulah Marakarmah bahwa puteri tersebut adiknya sendiri, maka ditemuinyalah. Nahkoda kapal yang jahat itu dibunuhnya.
Selanjutnya, Marakarmah mencari ayah bundanya yang telah jatuh miskin kembali. Dengan kesaktiannya diciptakannya kembali Kerajaan Puspa Sari dengan segala perlengkapannya seperti dahulu kala.

Negeri Antah Berantah dikalahkan oleh Marakarmah, yang kemudian dirajai oleh Raja Bujangga Indera (saudara Cahaya Chairani).
Akhirnya, Marakarmah pergi ke negeri mertuanya yang bernama Maharaja Malai Kisna di Mercu Indera dan menggantikan mertuanya itu menjadi Sultan Mangindera Sari menjadi raja di Palinggam Cahaya.

Rabu, 31 Oktober 2012

Simbol Bahan Kimia Berbahaya dan Penjelasannya

Saat ini banyak industri besar menggunakan bahan kimia berbahaya dalam pelaksanaan produksinya. Jika dilihat 50 tahun yang lalu, mungkin hanya 1 juta ton dihasilkan setiap tahunnya tetapi sekarang kurang elbih 400 juta ton bahan kimia yang dihasilkan setiap tahunnya.
Di antara 5 sampai 7  juta bahan kimia yang diketahui lebih dari 80.000 dipasarkan dan diperkirakan 500 sampai 10.000 bahan kimia diperdagangkan mengandung bahaya yang diataranya 150 sampai 200 jenis kemungkinan dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Penggunaan bahan kimia ini digunakan pada perusahaan seperti;
  1. Pertanian (Agrochemical)
  2. Industri
  3. Labolatorium
  4. Kedokteran
Berdasarkan United Nation / North America UN/UNA, bahan Kimia berbahaya ini dibagi menjadi 9 tetapi disini saya akan bahas hanya 7;
MUDAH MELEDAK
simbol explosive
Semua bahan atau benda yang dapat menghasilkan efek ledakan, termasuk bahan yang dalam campuran tertentu atau jika mengalami pemanasan, gesekan, tekanan dapat mengakibatkan peledakan
Contoh
Amonium nitrate, Amonium perchlorate, amonium picrate, detonator untuk ammunisi, diazodinitrophenol, dinitropenol, dynamite, bubuk mesiu, picric acid, (TNT, Nitro Glycerine, Amunisi, bubuk untuk blasting)
 GAS-GAS
Terdiri dari :
simbol flammable gas
Gas yang mudah terbakar (acetelyne, LPG, Hydrogen, CO, ethylene, ethyl flouride, ethyl methyl ether, butane, neopentane, propane, methane, methyl chlorodiline, thinner, bensin.
non flammable gas
Gas bertekanan yang tidak mudah terbakar (oksigen, nitrogen, helium, argon, neon, nitrous oxide, sulphur hexafolride)

Gas Beracun (chlorien, methil bromide, nitric oxide, ammonium-anhidrous, arsine, boron trichloride carbonil sulfit, cyanogen, dll
KELAS 3 : CAIRAN YANG MUDAH MENYALA (FLAMMABLE GAS)
simbol flammable gas
  1. Cairan yang mudah menyala bila kontak dengan sumber penyalaan
  2. Cairan yang mempunyai titik penyalaan kurang dari 61 o C
  3. Uap dari bahan yang termasuk kelas ini dapat mengakibatkan pingsan bahkan kematian
Contoh :
petrol, acetone, benzene, butanol, chlorobenzene, 2 chloropropene ethanol, carbon disuliphide, di-iso-propylane
PADATAN YANG MUDAH MENYALA (FLAMMABLE SOLIDS)
Bahan padat yang mudah menyala (flammable solids)

Bahan padat yang mudah menyala  bila kontak dengan sumber penyalaan dari luar seperti percikan api atau api. Bahan ini siap menyala jika mengalami gesekan
Contoh : sulpur, pospor, picric acid, magnesium, alumunium powder, calcium resinate, celluloid, dinitrophenol, hexamine.
Bahan Padat yang Mudah Terbakar  secara spontan (spontaneously Combustible Substances)
Spontaneously_Combustible_Solid
Bahan padat kelas ini dalam keadaan biasa mempunyai kemampuan yang besar untuk terbakar secara spontan.
Beberapa jenis mempunyai kemungkinan besar untuk menyala sendiri ketika lembab atau kontak dengan udara lembab
Juga dapat menghasilkan gas beracun ketika terbakar
Contoh : carbon, charcoal-non-activated, carbon black, alumunium alkyls, phosphorus
KELAS 4 : PADATAN YANG MUDAH MENYALA (FLAMMABLE SOLIDS)
Bahan yang berbahaya ketika basah (Dangerous when wet)
dangerous when wet
Padatan atau cairan yang dapat menghasilkan gas mudah terbakar ketika kontak dengan air
Bahan ini juga meningkatkan gas beracun ketika kontak dengan kelembaban, air atau asam
Contoh :calcium carbide, potassium phosphide, potassium, maneb, magnesium hydride, calcium manganese silicon, boron trifluoride dimethyl etherate, barium, aluminium hydride.
BAHAN BEROKSIDASI (OXIDIZING AGENT)
Bahan yang bersifat mengoksidasi
Oxidizing_Agent
Bahan  ini dapat menimbukan api ketika kontak dengan material yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan peledakan
Contoh : calcium hypochlorite, sodium peroxide, ammonium dichromate, ammonium perchlorate, chromium nitrate, copper chlorate, ferric nitrate, potassium bromate, tetranitromethane, zinc permanganate
BAHAN BEROKSIDASI (OXIDIZING AGENT)
Organic peroxides
Organic_Peroxide_Oxidizing_Agent
Dapat membantu pembakaran dari material yang mudah terbakar. Jika terpapar panas atau api pada waktu yang lama dapat mengakibatkan peledakan.
Jika bereaksi dengan material yang lain efeknya akan lebih berbahaya
Dekomposisi dari bahan ini dapat menghasilkan racun dan gas yang mudah terbakar
Contoh : benzol peroxides, methyl ethyl ketone peroxide, dicetyl perdicarbonate, peracetic acid.
BAHAN BERACUN ATAU MENGAKIBATKAN INFEKSI
Poisonous (Toxic) Substances
Poison
Bahan yang dapat menyebabkan kematian atau cidera pada manusia jika tertelan, terhirup atau kontak dengan kulit
Contoh : cyanohydrin, calcium cyanide, carbon tetrachloride, dinitrobenzenes, epichlorohydrin mercuric nitrate, dll
Harmful (Toxic) Substances
HARMFUL
Bahan yang dapat membahayakan pada manusia jika tertelan, terhirup atau kontak dengan kulit
Contoh : acrylamide, 2-amino-5-diethylamino pentane, amonium fluorosilicate, chloroanisidines dll
BAHAN BERACUN ATAU MENGAKIBATKAN INFEKSI
Bahan yang dapat mengakibatkan infeksi
Biohazard
Bahan yang mengandung organisme penyebab penyakit
Contoh : tisue dari pasien, tempat pengembang biakan virus, bakteri, tumbuhan atau hewan
 BAHAN YANG BERADIASI
radioactive

Bahan yang mengandung material atau combinasi dari material yang dapat memancarkan radiasi secara spontan
Contoh : uranium, 90Co, tritium, 32P, 35S, 125I, 14C

SIMBOL BAHAYA
Simbol bahaya digunakan untuk pelabelan bahan-bahan berbahaya menurut Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances)
Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) adalah suatu aturan untuk melindungi/menjaga bahan-bahan berbahaya dan terutama terdiri dari bidang keselamatan kerja. Arah Peraturan tentang Bahan Berbahaya (Ordinance on Hazardeous Substances) untuk klasifikasi, pengepakan dan pelabelan bahan kimia adalah valid untuk semua bidang, area dan aplikasi, dan tentu saja, juga untuk lingkungan, perlindungan konsumer dan kesehatan manusia.
Istilah bahan berbahaya adalah nama umum dan menurut hukum bahan kimia (kemikalia) (Chemicals Law) §19/2 didefinisikan sebagai
• Bahan berbahaya atau formulasi menurut hukum kemikalia (Chemicals Law) §3a,
• Bahan, formulasi dan produk dapat membentuk atau melepaskan bahan atau formulasi berbahaya selama produksi atau penggunaan,
• Bahan, formulasi dan produk bersifat mudah meledak
Berikut adalah beberapa definisi yang dapat digunakan untuk memahami tentang masalah hukum :
• Bahan/zat adalah unsur atau senyawa kimia – bagaimana terjadinya di alam atau diproduksi dengan cara sintesis (misalnya asbes, bromin, etanol, timbal, dll)
• Formulasi adalah paduan, campuran atau larutan dari dua bahan atau lebih (misalnya cat, larutan formaldehid dll)
• Produk adalah bahan/zat atau formulasi yang diperoleh atau terbentuk selama proses produksi. Sifat-sifat ini lebik menentukan fungsi produk daripada komposisi kimianya
Bahan berbahaya yang didefinisikan di atas memiliki satu sifat atau lebih yang ditandai dengan simbol-simbol bahaya
Simbol bahaya adalah piktogram dengan tanda hitam pada latar belakang oranye, kategori bahaya untuk bahan dan formulasi ditandai dengan simbol bahaya, yang terbagi dalam
• Resiko kebakaran dan ledakan (sifat fisika-kimia)
• Resiko kesehatan (sifat toksikologi) atau
• Kombinasi dari keduanya.
Berikut ini dijelaskan simbol-simbol bahaya termasuk notasi bahaya dan huruf kode (catatan: huruf kode bukan bagian dari simbol bahaya)
Inflammable substances (bahan mudah terbakar)
Bahan mudah terbakar terdiri dari sub-kelompok bahan peledak, bahan pengoksidasi, bahan amat sangat mudah terbakar (extremely flammable substances), dan bahan sangat mudah terbakar (highly flammable substances). Bahan dapat terbakar (flammable substances) juga termasuk kategori bahan mudah terbakar (inflammable substances) tetapi penggunaan simbol bahaya tidak diperlukan untuk bahan-bahan tersebut.
Explosive (bersifat mudah meledak)
1.Huruf kode: E
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „explosive“ dapat meledak dengan pukulan/benturan, gesekan, pemanasan, api dan sumber nyala lain bahkan tanpa oksigen atmosferik. Ledakan akan dipicu oleh suatu reaksi keras dari bahan. Energi tinggi dilepaskan dengan propagasi gelombang udara yang bergerak sangat cepat. Resiko ledakan dapat ditentukan dengan metode yang diberikan dalam Law for Explosive Substances
Di laboratorium, campuran senyawa pengoksidasi kuat dengan bahan mudah terbakar atau bahan pereduksi dapat meledak . Sebagai contoh, asam nitrat dapat menimbulkan ledakan jika bereaksi dengan beberapa solven seperti aseton, dietil eter, etanol, dll. Produksi atau bekerja dengan bahan mudah meledak memerlukan pengetahuan dan pengalaman praktis maupun keselamatan khusus. Apabila bekerja dengan bahan-bahan tersebut kuantitas harus dijaga sekecil/sedikit mungkin baik untuk penanganan maupun persediaan/cadangan.
Frase-R untuk bahan mudah meledak : R1, R2 dan R3
Sebagai contoh untuk bahan yang dijelaskan di atas adalah 2,4,6-trinitro toluena (TNT)
Oxidizing (pengoksidasi)
2.Huruf kode: O
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „oxidizing“ biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik.
Frase-R untuk bahan pengoksidasi : R7, R8 dan R9
Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.
Extremely flammable (amat sangat mudah terbakar)
3.Huruf kode:F+
Bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya „extremely flammable “ merupakan likuid yang memiliki titik nyala sangat rendah (di bawah 0o C) dan titik didih rendah dengan titik didih awal (di bawah +35oC). Bahan amat sangat mudah terbakar berupa gas dengan udara dapat membentuk suatu campuran bersifat mudah meledak di bawah kondisi normal.
Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar : R12
Contoh bahan dengan sifat tersebut adalah dietil eter (cairan) dan propane (gas)
Highly flammable (sangat mudah terbakar)
4.Huruf kode: F
Bahan dan formulasi ditandai dengan notasi bahaya ‘highly flammable’ adalah subyek untuk self-heating dan penyalaan di bawah kondisi atmosferik biasa, atau mereka mempunyai titik nyala rendah (di bawah +21oC). Beberapa bahan sangat mudah terbakar menghasilkan gas yang amat sangat mudah terbakar di bawah pengaruh kelembaban. Bahan-bahan yang dapat menjadi panas di udara pada temperatur kamar tanpa tambahan pasokan energi dan akhirnya terbakar, juga diberi label sebagai ‘highly flammable’
Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar : R11
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya aseton dan logam natrium, yang sering digunakan di laboratorium sebagai solven dan agen pengering.
Flammable (mudah terbakar)
5.Huruf kode: tidak ada
Tidak ada simbol bahaya diperlukan untuk melabeli bahan dan formulasi dengan notasi bahaya ‘flammable’. Bahan dan formulasi likuid yang memiliki titik nyala antara +21oC dan +55oC dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar (flammable)
Frase-R untuk bahan mudah terbakar : R10
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya minyak terpentin.
Bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan
Pengelompokan bahan dan formulasi menurut sifat toksikologinya terdiri dari akut dan efek jangka panjang, tidak bergantung apakah efek tersebut disebabkan oleh pengulangan, tunggal atau eksposisi jangka panjang. Suatu parameter penting untuk menilai toksisitas akut suatu zat adalah harga LD50 nya yang ditentukan dalam percobaan pada hewan uji. Harga LD50 merefleksikan dosis yang mematikan dalam mg per kg berat badan yang akan menyebabkan kematian 50% dari hewan uji, antara 14 hari setelah one single administration. Akibat desain uji orang dapat membedakan antara pengeluaran (uptake LD50 oral dan digesti melalui sistem gastrointestinal, seta LD50 dermal untuk uptake (pengeluaran) melalui kulit).
Disamping dua hal tersebut ada juga suatu konsentrasi yang mematikan (lethal concentration) LC50 pulmonary (inhalasi) yang merefleksikan konsentrasi suatu polutan di udara (mg/L) yang akan menyebabkan kematian 50% dari hewan uji dalam waktu antara 14 hari setelah 4 jam eksposisi.
Istilah bahan berbahaya untuk kesehatan termasuk sub-grup bahan bersifat sangat beracun (very toxic substances), bahan beracun (toxic substances) dan bahan berbahaya (harmful substances)
Very toxic (sangat beracun)
6.Huruf kode: T+
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘very toxic’ dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan sangat beracun jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus) ≤ 25 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci) ≤ 50 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu ≤ 0,25 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap ≤ 0,50 mg/L
Frase-R untuk bahan sangat beracun : R26, R27 dan R28
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya kalium sianida, hydrogen sulfida, nitrobenzene dan atripin
Toxic (beracun)
7.Huruf kode: T
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘toxic’ dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematian pada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan beracun jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus) 25 – 200 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci) 50 – 400 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu 0,25 – 1 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap 0,50 – 2 mg/L
Frase-R untuk bahan beracun : R23, R24 dan R25
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat
Karsinogenik (Frase-R :R45 dan R40)
Mutagenik (Frase-R :R47)
Toksik untuk reproduksi (Frase-R :R46 dan R40) atau
Sifat-sifat merusak secara kronis yang lain (Frase-R :R48)
ditandai dengan simbol bahaya ‘toxic substances’ dan kode huruf T.
Bahan karsinogenik dapat menyebabkan kanker atau meningkatkan timbulnya kanker jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut dan kontak dengan kulit.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya solven-solven seperti metanol (toksik) dan benzene (toksik, karsinogenik).
Harmful (berbahaya)
8.Huruf kode: Xn
Bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya ‘harmful’ memiliki resiko merusak kesehatan sedang jika masuk ke tubuh melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Suatu bahan dikategorikan berbahaya jika memenuhi kriteria berikut:
LD50 oral (tikus) 200-2000 mg/kg berat badan
LD50 dermal (tikus atau kelinci) 400-2000 mg/kg berat badan
LC50 pulmonary (tikus) untuk aerosol /debu 1 – 5 mg/L
LC50 pulmonary (tikus) untuk gas/uap 2 – 20 mg/L
Frase-R untuk bahan berbahaya : R20, R21 dan R22
Bahan dan formulasi yang memiliki sifat
Karsinogenik (Frase-R :R45 dan R40)
Mutagenik (Frase-R :R47)
Toksik untuk reproduksi (Frase-R :R46 dan R40) atau
Sifat-sifat merusak secara kronis yang lain (Frase-R:R48)
yang tidak diberi notasi toxic, akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn.
Bahan-bahan yang dicurigai memiliki
sifat karsinogenik,
juga akan ditandai dengan simbol bahaya ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn,
bahan pemeka (sensitizing substances) (Frase-R :R42 dan R43)
diberi label menurut spektrum efek apakah dengan simbol bahaya untuk ‘harmful substances’ dan kode huruf Xn atau dengan simbol bahaya ‘irritant substances’ dan kode huruf Xi.
Bahan yang dicurigai memiliki sifat karsinogenik dapat menyebabkan kanker dengan probabilitas tinggi melalui inhalasi, melalui mulut (ingestion) atau kontak dengan kulit.
Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya solven 1,2-etane-1,2-diol atau etilen glikol (berbahaya) dan diklorometan (berbahaya, dicurigai karsinogenik).
Bahan-bahan yang merusak jaringan (tissue destroying substances)
‘tissue destroying substances’ meliputi sub-grup bahan korosif (corrosive substances) dan bahan iritan (irritant substances)
Corrosive (korosif)
9.Huruf kode: C
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘corrosive’ adalah merusak jaringan hidup. Jika suatu bahan merusak kesehatan dan kulit hewan uji atau sifat ini dapat diprediksi karena karakteristik kimia bahan uji, seperti asam (pH <2) dan basa (pH>11,5), ditandai sebagai bahan korosif.
Frase-R untuk bahan korosif : R34 dan R35.
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya asam mineral seperti HCl dan H2SO4 maupun basa seperti larutan NaOH (>2%).
Irritant (menyebabkan iritasi)
10.Huruf kode : Xi
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘irritant’ adalah tidak korosif tetapi dapat menyebabkan inflamasi jika kontak dengan kulit atau selaput lendir.
Frase-R untuk bahan irritant : R36, R37, R38 dan R41
Contoh bahan dengan sifat tersebut misalnya isopropilamina, kalsium klorida dan asam dan basa encer.
Bahan berbahaya bagi lingkungan
11.Huruf kode: N
Bahan dan formulasi dengan notasi ‘dangerous for environment’ adalah dapat menyebabkan efek tiba-tiba atau dalam sela waktu tertentu pada satu kompartemen lingkungan atau lebih (air, tanah, udara, tanaman, mikroorganisma) dan menyebabkan gangguan ekologi
Frase-R untuk bahan berbahaya bagi lingkungan : R50, R51, R52 dan R53.
Contoh bahan yang memiliki sifat tersebut misalnya tributil timah kloroda, tetraklorometan, dan petroleum hidrokarbon seperti pentana dan petroleum bensin.

Sumber:
1.wordpress.com/kimia/arti-simbol-simbol-bahan-kimia/

2.http://www.artikelk3.com/simbol-bahan-kimia-berbahaya.html

3.http://www.ceriwis.us/showthread.php?t=73894

4.http://griyasavingnet.blogspot.com/2012/09/simbol-bahan-kimia-berbahaya.html